- Menyatakan Terdakwa I. RAHAR DIAN ADITYA WARDANA Bin RUDIANTO, Terdakwa II. MUH.ADZI NURROHMAN Alias JIPET Bin HASYIM SYAIFUL, Terdakwa III. FAHRANI RUHI ROMDHON Alias KATEM Bin MULYADI, Terdakwa IV. EGI MANGUN SAPUTRA Bin MAMAN SUHERMAN, Terdakwa V. KAMAL BISRI Bin ANAS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. RAHAR DIAN ADITYA WARDANA Bin RUDIANTO, Terdakwa II. MUH.ADZI NURROHMAN Alias JIPET Bin HASYIM SYAIFUL, Terdakwa III. FAHRANI RUHI ROMDHON Alias KATEM Bin MULYADI, Terdakwa IV. EGI MANGUN SAPUTRA Bin MAMAN SUHERMAN, Terdakwa V. KAMAL BISRI Bin ANAS oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa I. RAHAR DIAN ADITYA WARDANA Bin RUDIANTO, Terdakwa II. MUH.ADZI NURROHMAN Alias JIPET Bin HASYIM SYAIFUL, Terdakwa III. FAHRANI RUHI ROMDHON Alias KATEM Bin MULYADI, Terdakwa IV. EGI MANGUN SAPUTRA Bin MAMAN SUHERMAN, Terdakwa V. KAMAL BISRI Bin ANAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. RAHAR DIAN ADITYA WARDANA Bin RUDIANTO, Terdakwa II. MUH.ADZI NURROHMAN Alias JIPET Bin HASYIM SYAIFUL, Terdakwa III. FAHRANI RUHI ROMDHON Alias KATEM
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang panjang 40 cm, gagang kayu, warna coklat;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang 1 meter gagang dilapisi kain warna merah;
- 1 (satu) bilah parang panjang 90 cm;
- 1 (satu) bilah celurit stainless gagang kayu warna cokelat;
- 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna cokelat;
- 1 (satu) bilah samurari, panjang 90 cm;
- 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna cokelat;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo a.7, warna hitam;
- 1 (satu) hp merk oppo a.3 warna merah;
- 1 (satu) unit HP Sony Xperia warna abu-abu;
- 1 (satu) unit motor Honda Beat, warna putih, Nopol : E-5468-Ci, berikut dengan kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 188/Pid.B/2021/PN Cbn |
||||||||||
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN Cbn | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
|||||||||
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | |||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN CIREBON | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati | |||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Bin MULYADI, Terdakwa IV. EGI MANGUN SAPUTRA Bin MAMAN SUHERMAN, Terdakwa V. KAMAL BISRI Bin ANAS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
|
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 188/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik7211