- Menyatakan Terdakwa I. ASEP SUDIANA ALIAS ASEP Bin DIRJA HIDAYAT, Terdakwa II. IMAN TRI ADHARI Bin MISLAN, Terdakwa III. BAMBANG KUSUMA ALIAS BANGBANG Bin CARLAN, Terdakwa IV. ADITYA YOGIE PRATAMA ALIAS BO?O Bin A. AGUS SETIA GUSMANA, Terdakwa V. MUCH RIZKI ALIAS DEPAK Bin SUBAGJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka-Luka ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ASEP SUDIANA ALIAS ASEP Bin DIRJA HIDAYAT, Terdakwa II. IMAN TRI ADHARI Bin MISLAN, Terdakwa III. BAMBANG KUSUMA ALIAS BANGBANG Bin CARLAN, Terdakwa IV. ADITYA YOGIE PRATAMA ALIAS BO?O Bin A. AGUS SETIA GUSMANA, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan Terdakwa V. MUCH RIZKI ALIAS DEPAK Bin SUBAGJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda masing-masing Para Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah celurit panjang 70 Cm;
- 1 (satu) bilah celurit dengan panjang 80 Cm dengan gagang dililit kain warna merah;
- 1 (satu) belahan bambu lebar 3 Cm panjang sekitar 90 Cm ;
- 1 (satu) buah bambu bulat panjang 70 Cm;
- 1 (satu) Unit R2 Honda Vario warna biru tanpa plat nomor, body kendaraan sebelah kanan dan kiri rusak tanpa knalpot ;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,00 (limaa ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
||||||||
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Cbn | |||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||||||
Kata Kunci | Perlindungan Anak | |||||||
Tahun | 2021 | |||||||
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 | |||||||
Lembaga Peradilan | PN CIREBON | |||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati | |||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia | |||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zaldi | |||||||
Amar | Lain-lain | |||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 | |||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 | |||||||
Kaidah | — | |||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik4724