- Menyatakan Terdakwa I. AHID ALI IRSYAD Bin EDI SETIA PROYEKSI dan Terdakwa II. ALIFYANDI FIRDAUS Bin ANDI NURYADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. AHID ALI IRSYAD Bin EDI SETIA PROYEKSI dan Terdakwa II. ALIFYANDI FIRDAUS Bin ANDI NURYADI oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa I. AHID ALI IRSYAD Bin EDI SETIA PROYEKSI dan Terdakwa II. ALIFYANDI FIRDAUS Bin ANDI NURYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AHID ALI IRSYAD Bin EDI SETIA PROYEKSI dan Terdakwa II. ALIFYANDI FIRDAUS Bin ANDI NURYADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1. 1 (satu) bilah parang panjang 40 cm, gagang kayu, warna coklat;
- 1 (satu) bilah parang panjang 90 cm;
- 1 (satu) bilah celurit stainless gagang kayu warna cokelat;
- 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna cokelat;
- 7. 1 (satu) bilah samurari, panjang 90 cm;
- 1 (satu) hp merk oppo a.3 warna merah;
- 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna cokelat;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 186/Pid.B/2021/PN Cbn |
|||||||||||||
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Cbn | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
||||||||||||
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN CIREBON | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik15343