- Menyatakan terdakwa Aditiya Aprilianto Bin Supaeni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Aditiya Aprilianto Bin Supaeni, oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Aditiya Aprilianto Bin Supaeni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis golongan Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau (gorilla) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat brutto 11,20 gram;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis golongan Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau (gorilla) yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat brutto 0,64 gram;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis golongan Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau (gorilla) yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat brutto 0,54 gram;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis golongan Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau (gorilla) yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat brutto 0,70 gram;
- 1 (satu) handphone merk Xiaomi warna hitam;
Putusan PN CIREBON Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1771 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik588