Putusan PT MAKASSAR Nomor 275/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 275/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | H. Mustari, Brbambang Setiyanto |
Panitera | Surhatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 23 JUNI 2021 NOMOR 225/PDT.G/2020/PN MAK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI BONE, KELURAHAN LEMO, KECAMATAN MAKALE UTARA, KABUPATEN TANA TORAJA DENGAN LUAS 1.000 M2 (KURANG LEBIH SERIBU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH TONGKONAN PANGNGAUAN; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH TONGKONAN PANGNGAUAN; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH TONGKONAN PANGNGAUAN; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH TONGKONAN PANGNGAUAN; ADALAH TANAH BAGIAN INTEGRAL DAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH YANG STATUSNYA SEBAGAI TANAH SIKAMPA TONGKONAN PANGNGAUAN MILIK TONGKONAN PANGNGAUAN; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I ADALAH YANG DIBERI HAK DAN TANGGUNG JAWAB TONGKONAN PANGNGAUAN SEBAGAI TO URRAMBU TONGKONAN ATAU TO UNNARRANNI TONGKONAN DAN SEBAGAI TO SIKAMPA TONGKONAN PANGNGAUAN UNTUK MEMELIHARA, MENJAGA, MENATA TANAH, PEMBANGUNAN DAN ASSET TONGKONAN PANGNGAUAN SERTA MEMPERGUNAKANNYA SESUAI DENGAN KEPERLUAN TONGKONAN; 4. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 5. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI DAN MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA ATAS TANAH SENGKETA UNTUK MEMBONGKAR RUMAH ATAU BANGUNAN YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH SENGKETA, DAN MENYERAHKAN TANAH SENGKETA TERSEBUT KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA SYARAT ATAU BEBAN APAPUN DI ATASNYA; 6. MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 23 Juni 2021 Nomor 225/Pdt.G/2020/PN Mak yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi para Pembanding semula para Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi para Terbanding semula para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Bo?ne, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja dengan luas 1.000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tongkonan Pangngauan; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tongkonan Pangngauan; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tongkonan Pangngauan; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tongkonan Pangngauan; adalah tanah bagian integral dan satu kesatuan dengan tanah yang statusnya sebagai tanah ?Sikampa Tongkonan Pangngauan? milik Tongkonan Pangngauan; 3. Menyatakan menurut hukum Pembanding I semula Penggugat I adalah yang diberi hak dan tanggung jawab Tongkonan Pangngauan sebagai To Urrambu Tongkonan atau To Unnarranni Tongkonan dan sebagai ? To Sikampa Tongkonan Pangngauan? untuk memelihara, menjaga, menata tanah, pembangunan dan asset Tongkonan Pangngauan serta mempergunakannya sesuai dengan keperluan Tongkonan; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Terbanding semula para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya atas tanah sengketa untuk membongkar rumah atau bangunan yang dibangun di atas tanah sengketa, dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Pembanding semula para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat atau beban apapun di atasnya; 6. Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 275/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PDT/2021/PT MKS
Statistik11763