- Menyatakan Terdakwa 1 Luki Wijaya Kusuma Bin Didi Rohadi dan Terdakwa 2 Lupi Wijaya Kusuma Bin Didi Rohadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Luki Wijaya Kusuma Bin Didi Rohadi dan Terdakwa 2 Lupi Wijaya Kusuma Bin Didi Rohadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat jenis pil Tramadol sebanyak 180 butir;
- Obat jenis pil Trihex sebanyak 100 butir;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) buah kaleng biskuit;
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp4.281.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masridawati, Br Hakim Anggota Erita Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik254