Putusan PN CIREBON Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Sumantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Cirebon pada tanggal 7 Maret 2009, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 29/2009 tanggal 7 Maret 2009 Putus karena perceraian; 4. Menetapkan Penggugat sebagai wali dari anak-anak yang masih di bawah umur masing-masing bernama: 1) Donela Natania Salim, perempuan, dilahirkan di Kota Cirebon tanggal 14 Januari 2009, Usia 12 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 408/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon; 2) Elika Varian Salim, laki-laki, dilahirkan di Kota Cirebon pada tanggal 5 Mei 2011, Usia 10 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1559/2011 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon; 3)Frea Azaria Salim, perempuan, dilahirkan di Kota Cirebon pada tanggal 4 Juli 2013, Usia 8 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3274-LT-09092013-0069 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon; 4)Gravila Aurora Salim, perempuan, dilahirkan di Bandung pada tanggal 29 November 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-03022017-0103 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung; 5) Hymierlan Salim, laki-laki, dilahirkan di Bandung pada tanggal 10 Juli 2019, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-17122019-0169 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan, pendidikan/nafkah anak-anak yang masih di bawah umur dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas, dengan cara menyerahkan kepada Penggugat masing-masing sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per anak, sehingga total untuk ke-5 (lima) orang anak tersebut adalah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini kepada instansi pelaksana yaitu Kantor Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sebagai temapt perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian; 7. Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam buku register perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik14228