- Menyatakan Terdakwa FAHRIZAL SIDIQ NURHAYAT Alias RIJAL Bin DADANG RUHIYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengelapan dalam jabatan" sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CIREBON Nomor 177/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Widya Susitawati, S.tp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. 3 (tiga) lembar surat pernyataan bersama nasabah / anggota Koperasi Bima Suci, tanggal 04 Juni 2021; b. 3 (tiga) kwitansi setoran masing ? masing an. TRISNOWATI, tanggal 22 April 2021, an. SITI R, tanggal 22 April 2021 dan an. JONI SIREGAR, tanggal 30 April 2021; c. 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Koperas Bima Suci Cirebon; d. 1 (satu) lembar surat pernyataan kerugian Koperasi Bima Suci Cirebon, tanggal 25 Mei 2021; e. 1 (satu) lembar Berita Acara pengecekan kerugian, tanggal 25 Mei 2021; f. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan setoran yang dipakai, tanggal 25 Mei 2021; g. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan bermaterai yang ditandatangani oleh Sdr. FAHRIJAL SIDIQ NURHAYAT, tanggal 20 Mei 2021; h. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan bermaterai yang ditandatangani oleh Sdr. FAHRIJAL SIDIQ NURHAYAT, tanggal 25 Mei 2021; i. 5 (lima) lembar surat pernyataan Anggota Koperasi Bima Suci Cirebon, tanggal 04 Juni 2021; j. 64 (enam puluh empat) Lembar Kartu Pinjaman Anggota Koperasi Bima Suci Cirebon; k. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Primer KSP Sumber Makmur Jawa Barat, No. 308/SK/PN/SM-BDG/X-2019, tanggal 1 Oktober 2019 berikut slip gaji karyawan an. FAHRIJAL SIDIQ NURHAYAT; Dikembalikan kepada Koperasi Bima Suci Cirebon melalui saksi Enda Suhenda Alias Enda Bin Emon; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik7313