- Menyatakan Terdakwa I. Iin Solihin alias Teja bin Mahmud, Terdakwa II. Andri Lesmana alias Oo bin Andi dan Terdakwa III. Heriyanto alias Heri bin Edi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Iin Solihin alias Teja bin Mahmud, Terdakwa II. Andri Lesmana alias Oo bin Andi dan Terdakwa III. Heriyanto alias Heri bin Edi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dus Book Handphone merk XIOMI Redmi Note 8, warna hitam, IMEI 1 : 862869048531581, IMEI 2 : 862869048531599;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI Redmi Note 8, warna hitam, IMEI 1 : 862869048531581, IMEI 2 : 862869048531599;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok warna hitam dengan panjang 65cm;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 125 warna hitam putih, No. Pol : E 2581 IH;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio warna hitam No. Pol ; E 2464 QC;
- 1 (satu) buah Topi warna abu-abu bertulisan ADVANCE;
- Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Jemi Susanto;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 165/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Elfian Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik656