- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LASUSUA NOMOR 41/PID.B/LH/2021/PN LSS, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 SEPANJANG MENGENAI BERATNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI STATUS BARANG BUKTI, SEBAGAIMANA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUKARMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP3.000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KARUNG ORE NIKEL HASIL KEGIATAN PENAMBANGAN PT. MEGA BUANA MINERAL;
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS EXCAVATOR MERK CATERPILLAR TYPE 320 GC WARNA KUNING DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI PRODUK CAT00320HZBT00470;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA EXCAVATOR NO. 019/PK/01/2021 TANGGAL 12 FEBRUARI 2021;
- 1 (SATU) RANGKAP AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. MEGA BUANA MINERAL TANGGAL 25 NOPEMBER 2020 NOMOR: 33 DI NOTARAIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ACHMAD, S.H.;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMENTERIAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR: AHU-AH.01.03-0412535 PERIHAL: PENERIMAAN PEMBERITAHUAN ANGGARAN DASAR PT. MEGA BUANA MINERAL, TANGGAL 27 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMENTERIAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR: AHU-AH.01.03-0412536 PERIHAL: PENERIMAAN PEMBERITAHUAN DATA PERSEROAN PT. MEGA BUANA MINERAL, TANGGAL 27 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH KERJA NOMOR: 007/SPK/KTR-MBM/I/2021 ANTARA ANDHY ARDIAN M, S.H SELAKU DIREKTUR PT. KASMAR TIAR RAYA DENGAN SUKARMAN SELAKU DIREKTUR PT. MEGA BUANA MINERAL, TANGGAL 07 JANUARI 2021;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 41/Pid.B/LH/2021/PN Lss, tanggal 29 September 2021 sepanjang mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan mengenai status barang bukti, sebagaimana amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUKARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Karung Ore Nikel hasil kegiatan penambangan PT. Mega Buana Mineral;
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Caterpillar type 320 GC warna kuning dengan nomor identifikasi produk CAT00320HZBT00470;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian sewa menyewa Excavator No. 019/PK/01/2021 tanggal 12 Februari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mega Buana Mineral tanggal 25 Nopember 2020 Nomor: 33 di Notarais dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ACHMAD, S.H.;
- 1 (satu) Lembar Surat Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0412535 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PT. Mega Buana Mineral, tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0412536 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT. Mega Buana Mineral, tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Kerja Nomor: 007/SPK/KTR-MBM/I/2021 antara ANDHY ARDIAN M, S.H selaku Direktur PT. KASMAR TIAR RAYA dengan SUKARMAN selaku Direktur PT. Mega Buana Mineral, tanggal 07 Januari 2021;
Putusan PT KENDARI Nomor 170/PID.B/LH/2021/PT KDI |
|
Nomor | 170/PID.B/LH/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Brusman |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/PID.B/LH/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 170/PID.B/LH/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/PID.B/LH/2021/PT KDI
Statistik316113