Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kirto |
Hakim Anggota | Esron Sinambela. S.s, Brkoerniawaty Sjarif |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEHHASTA SUKIDI, S.H. MAYOR CHK NRP. 2920087290970 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-17 MAKASSAR. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 52-K/PM.III-16/ AD/V/2021 TANGGAL 16 AGUSTUS 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 52-K/PM.III-16/ AD/V/2021 TANGGAL 16 AGUSTUS 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehHasta Sukidi, S.H. Mayor Chk NRP. 2920087290970 Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-17 Makassar. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 52-K/PM.III-16/ AD/V/2021 tanggal 16 Agustus 2021, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 52-K/PM.III-16/ AD/V/2021 tanggal 16 Agustus 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021
Statistik16692