- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA/PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 177/PID.SUS/2021/PN.AMB TANGGAL 26 JULI 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAP PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA VINGSEL TURU ALIAS ACONG TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAKA TAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLANGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK BENING UKURAN KECIL YANG DIDALAMNYA BERISIKAN BAGIAN BAGIAN TUMBUHAN KERING NARKOTIKA JENIS GANJA,
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN.Amb tanggal 26 Juli 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkap putusannya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa VINGSEL TURU Alias ACONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golangan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan bagian bagian tumbuhan kering narkotika jenis ganja,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 41/PID.SUS/2021/PT AMB |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Eddy Parulian Siregar, Brsyamsudin |
Panitera | Dauglas M. Talahatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID.SUS/2021/PT AMB
Statistik7324