- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR 22/PDT.G/2021/PN PWT TANGGAL 9 AGUSTUS 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM BERUPA KUITANSI TANDA BUKTI PEMBAYARAN DAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TANGGAL 2 OKTOBER 2007 SEHARGA RP. 70.000.000,- (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA JUAL BELI SEBIDANG TANAH ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I ATAS SEBIDANG TANAH PEKARANGAN / DARAT SELUAS 1619 M2 BLOK 09 KLAS A 35 YANG TERCATAT DALAM BUKU DHKP NOMOR : 009-0023.0 YANG TERLETAK DI DESA BANTERAN KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS, DENGAN BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.
- MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERIKTIKAD BAIK SEHINGGA HARUS DILINDUNGI OLEH UNDANG - UNDANG;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II) UNTUK SEGERA MELAKUKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT TERSEBUT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH HUKUM YANG TETAP.
- MENGHUKUM KEPADA SIAPA SAJA YANG MENGUASAI BUKU SERTIFIKAT ATAS TANAH TERSEBUT SERTA MENGUASAI DAN MENEMPATI SEBIDANG TANAH PEKARANGAN / DARAT SELUAS 1619 M2 BLOK 09 KLAS A 35 YANG TERCATAT DALAM BUKU DHKP NOMOR : 009-0023.0 YANG TERLETAK DI DESA BANTERAN KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT DAN BILA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN.
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SEKARANG PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Pwt tanggal 9 Agustus 2021, yang dimohonkan banding tersebut;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah menurut hukum berupa kuitansi tanda bukti pembayaran dan surat perjanjian jual beli tanah tanggal 2 Oktober 2007 seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Menyatakan hukumnya bahwa jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah pekarangan / darat seluas 1619 M2 Blok 09 Klas A 35 yang tercatat dalam Buku DHKP Nomor : 009-0023.0 yang terletak di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, dengan batas - batas sebagai berikut
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik sehingga harus dilindungi oleh undang - undang;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk segera melakukan proses peralihan hak atas tanah dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum yang tetap.
- Menghukum kepada siapa saja yang menguasai buku sertifikat atas tanah tersebut serta menguasai dan menempati sebidang tanah pekarangan / darat seluas 1619 M2 Blok 09 Klas A 35 yang tercatat dalam Buku DHKP Nomor : 009-0023.0 yang terletak di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan bila diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sekarang Para Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding yang lain dan selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 414/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 414/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dolman Sinaga |
Hakim Anggota | Brhadi Siswoyo, Rusmawati |
Panitera | Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK RUSTANI ; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK SANTARWI DAN SUSIYAH - SEBELAH TIMUR : SALURAN AIR DAN JALAN DESA ; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK TARNI ISTRI SANARIS ; ADALAH SAH MENURUT HUKUM. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - Sebelah Utara : Tanah milik RUSTANI ; - Sebelah Selatan : Tanah milik SANTARWI dan SUSIYAH - Sebelah Timur : Saluran Air dan Jalan Desa ; - Sebelah Barat : Tanah Milik Tarni istri Sanaris ; adalah sah menurut hukum. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 414/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 414/Pdt/2021/PT SMG
Statistik9144