Putusan PTTUN MEDAN Nomor 258/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 258/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap. |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brguruh Jaya Saputra |
Panitera | Ratna Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------ - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA PEKANBARU NOMOR : 21/G/2020/PTUN-PBR TANGGAL 29 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DAN MENGADILI SENDIRI. DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING ; DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DITERIMA. - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------ - Menerima permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru Nomor : 21/G/2020/PTUN-PBR tanggal 29 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut; DAN MENGADILI SENDIRI. Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima. - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 258/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 258/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 258/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik5631