- Menyatakan terdakwa Pusdiharyadi als Yadi Bin Alm Maktum Salbini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Jual beli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode ?A? berisikan 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,43 gram (netto 0,5740 gram), 1 (satu) bungkus plastic bening kode ?B? berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening kode ?C? berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,98 gram, 1 (satu) bungkus plastic bening kode ?D? berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening kode ?E? berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram (kode B s/d E berat netto keseluruhan 1,1725 gram) yang keseluruhannya dimasukkan ke dalam tabung bekas CDR warna kuning dalam dompet warna hitam
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 682/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 682/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo, Br Hakim Anggota Nazar Effriandi.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 682/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik7928