- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 9/2009 tanggal 30 Juli 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT Tergugat II adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 4133/Pondok Pinang atas nama Penggugat yang diterbitkan TURUT Tergugat III adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taman Pinang Nikel Blok PR No. 32 Sektor V Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluas 260 m2(dua ratus enam puluh meter persegi) yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 23 Juli 1996 No. 3528/1996, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 4133 atas nama Lie Anny Rosalina, adalah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taman Pinang Nikel Blok PR No. 32 Sektor V Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi seluruhnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.356.300,00 (lima belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 617/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardison |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.akhmad Suhel.shbr Hakim Anggota Hariyadi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Rohmayati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 617/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 617/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik165178