- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 327/PID.SUS/2021/PN.PTK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA EDY BIN ACHMAD ALI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG KAIN WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS WARNA PINK;
- 1 (SATU) HELAI SWEATER LENGAN PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN YANG DILEGALISIR A.N. RINANDA WARITH AHZA DENGAN NOMOR: 2411/2004 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN.Ptk tanggal 7 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Edy bin Achmad Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang kain warna coklat;
- 1 (satu) helai baju kaos warna pink;
- 1 (satu) helai sweater lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir a.n. Rinanda Warith Ahza dengan Nomor: 2411/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 237/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 237/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Brsaiful Arif, Windarto |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN/ANAK RINANDA WARITH AHZA MELALUI UDIN RINALDI, S.E.; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Korban/Anak Rinanda Warith Ahza melalui Udin Rinaldi, S.E.; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 237/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 237/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik4029