- Menyatakan Terdakwa I ARDIYANTO MISBAH alias ONGEN dan Terdakwa II ASLIM JUFRI Alias ASLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ARDIYANTO MISBAH alias ONGEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II ASLIM JUFRI Alias ASLIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) botol plastik vape liquid merk ?TESTER GOES?T?;
- 1 (satu) botol plastik vape liquid merk ?SATU CHOCOLATE MILK?;
- 1 (satu) botol vape liquid merk ?PREMIUM MOCHI ORIGINAL?;
- 1 (satu) botol plastik vape liquid merk ?SUMO?;
- 1 (satu) botol plastik vape liquid merk ?ALACARTE?;
- 2 (dua) botol plastik vape liquid merk ?HEX JUICE ICEBERG?;
- 5 (lima) buah botol plastik vape liquid merk ?MOON RABBIT?;
- 3 (tiga) botol kaca vape liquid merk ?CURVES?;
- 2 (dua) botol plastik vape liquid ?SUMMER MONSTER?;
- 3 (tiga) botol kaca vape liquid ?Premium DONUTS BLUBERRY?;
- 3 (tiga) botol kaca vape liquid merk ?SUNDANCE?;
- 3 (tiga) botol kaca vape liquid ?Premium DONUTS STRAWBERRY?;
- 2 (dua) botol kaca vale liquid merk ?SHAKER?;
- 1 (satu) buah gelas bening berukuran kecil atau gelas sloki yang tidak bermotif;
- 1 (satu) buah gelas berukuran kecil bermotif gambar dan bertulisan ?ILA & FHAY?;
- 1 (Satu) buah flashdisk warna putih merek TOSHIBA yang berisikan rekaman CCTV peristiwa pencurian di kafe modiv;
- 1 (satu) buah kaos leher bundar lengan pendek berwarna putih bermotif garis-garis hitam bertuliskan HARDCORE;
- 1 (satu) buah jaket switer bermotif dan bercorak warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LABUHA Nomor 50/Pid.B/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manguluang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Santano Sinaga, Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid Syahrani Jusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANAS BUDINTARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Lbh
Statistik10232