- Menyatakan Terdakwa Jaeni Ansori Bin Agus Sahiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus double foam warna Hitam berisi 1 (Satu) buah sedotan plastik didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2489 gram.dan ;
- 1 (Satu) bungkus isolasi warna Merah berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8517 gram ;
- 1 (Satu) unit handphone merk OPPO warna Biru ;
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).;
- 1 (Satu) unit motor merk Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi : F-4444-US,
Putusan PN CIBADAK Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik724