- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEKAYU NOMOR 243/PID.B/2021/PN SKY TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA EVI YANTI BINTI ZILLI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 243/Pid.B/2021/PN Sky tanggal 15 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Evi Yanti binti Zilli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT PALEMBANG Nomor 229/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 229/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amron Sodik |
Hakim Anggota | Mahyuti, Brefran Basuning |
Panitera | Nurlaili Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT SPORTY CBS ISS WARNA HITAM NOMOR RANGKA: JM91E1447708 DAN NOMOR MESIN: MH1JM119MK446009; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA, YAITU CV. ANUGRAH KENCANA MOTOR; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS warna hitam Nomor Rangka: JM91E1447708 dan Nomor Mesin: MH1JM119MK446009; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu CV. Anugrah Kencana Motor; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/PID/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 229/PID/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 229/PID/2021/PT PLG
Statistik12246