- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian .
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Iwan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Karya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dian Saputra;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian
- Menetapkan emas murni seberat 30 gram, sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 dalam Rekonpensi diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.
Putusan PA PEKANBARU Nomor 929/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 929/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosnah Zaleha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Nur Al Jumat, Hakim Anggota Dra. Erina |
Panitera | Panitera Pengganti Fatimah Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi 2.1 1 (satu) mobil pick up dengan Merk Suzuki Type GC 415 T (4X2) M/T, Tahun 2013 dengan Nomor Polisi: BM 8639 TM, Nomor Rangka: MHYGDN41TDJ-330456 dan Nomor Mesin: G15AID-283429, warna putih, atas nama USNARDI; 2.2 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berupa rumah permanen diatasnya dengan type 36/108 yang kemudian telah direnovasi, luas tanah 149 m2 dengan ukuran 11 X 13 m2 yang terletak di Jl. Karya Perum Trimasmadya, Blok A nomor 3, Rt 004 RW 018, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi / Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.615.000,00 (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 929/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 929/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 929/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik4942