- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan :
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 239/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Dinarto, Br Hakim Anggota Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhsoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : I. Dalam Konvensi : a. Penggugat I adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik No.348/Desa Ciherang, luas 8.400 m2, terletak di Blok Gunung Leutik, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.348/Desa Ciherang (dahulu SHM No.122/Desa Nagreg), tercatat atas nama Koko; 2) Tanah Hak Milik No.349/Desa Ciherang, luas 4.020 m2, terletak di Blok Gunung Leutik, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.349/Desa Ciherang (dahulu SHM No.123/Desa Nagreg), tercatat atas nama Koko; 3) Tanah Hak Milik Adat, luas + 4.400 m2, Persil No.204, D.3, Kohir No.560/2013, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.13/2006 Tanggal 30 Januari 2006, tercatat atas nama Haji Koko Ma?soem; 4) Tanah Hak Milik Adat, luas + 3.640 m2, Persil No.204, D.3, Kohir No.560/2013, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.14/2006, Tanggal 30 Januari 2006, tercatat atas nama H.Koko Ma?soem; 5) Tanah Hak Milik Adat, luas + 4.250 m2, Persil No.204, D.V, Kohir No.53/170, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.1267/Clk/1994, Tanggal 25 Nopember 1994, tercatat atas nama Koko Ma?soem; 6) Tanah Hak Milik Adat, luas + 6.728 m2, Persil No.29, Kohir No.2283, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.55/2006, Tanggal 23 Februari 2006, tercatat atas nama Koko Ma?soem; 7) Tanah Hak Milik Adat, luas + 31.497 m2, Persil No.29, Kl.IV, Kohir No.2013, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.70/ JB/1986 Tanggal 2 Januari 1986, tercatat atas nama H.Koko Ma?soem; b. Penggugat II adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik No.345/ Desa Ciherang, luas 3.860 m2, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.345/Desa Ciherang (dahulu SHM No.106/Desa Citaman), tercatat atas nama Euis Rukmini; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 3.096 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No.906, Blok Pamucatan, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.401/Clk/1996, Tanggal 12 April 1996, tercatat atas nama Hj.Euis Rukmini; c. Penggugat III adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik No.20/Desa Ciaro, luas 6.800 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciaro, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.20/Desa Ciaro, tercatat atas nama Entang Rosyadi; 2) Tanah Hak Milik No.22/Desa Ciaro, luas 3.000 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciaro, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.22/Desa Ciaro, tercatat atas nama Entang Rosyadi; 3) Tanah Hak Milik No.342/Desa Ciherang, luas 4.630 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.342/Desa Ciherang (dahulu SHM No.28/Desa Ciaro), tercatat atas nama Entang Rosyadi; 4) Tanah Hak Milik No.346/Desa Ciherang, luas 6.860 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.346/Desa Ciherang (dahulu SHM No.23/Desa Ciaro), tercatat atas nama Entang Rosyadi; 5) Tanah Hak Milik Adat, luas + 5.871 m2, Persil No.29, Kohir No.942/2007, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.58/2006, Tanggal 23 Pebruari 2006, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; 6) Tanah Hak Milik Adat, luas + 5.575 m2, Persil No.200, D.IV, Kohir No.316/1271, Blok Pojok, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.199/ Clk/VI/1999, Tanggal 18 Juni 1999, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; 7) Tanah Hak Milik Adat, luas + 7.200 m2, Persil No.203, D.IV, Kohir No.510/1788, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.65/2006, Tanggal 28 Februari 2006, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; 8) Tanah Hak Milik Adat, luas + 2.240 m2, Persil No.203, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.66/2006, Tanggal 28 Februari 2006, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; d. Penggugat IV adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik Adat, luas + 280 m2, Persil No.204, D.II, Kohir No.260/1070, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.102/Clk/1995, Tanggal 03 November 1995, tercatat atas nama Hj.Imas Dedah Ma?soem; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 15.650 m2, Persil No.200, D.IV, Kohir No.316/ 1271, Blok Pojok, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.200/Clk/VI/1999 Tanggal 18 Juni 1998,tercatat atas nama Imas D.Ma?soem; e. Penggugat VI adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik No.221/Desa Nagreg, luas 6.540 m2, terletak di Blok Babakan Jangkung, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.221/Desa Nagreg, tercatat atas nama Ir.H.Ceppy Nasahi, MSc; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 9.300 m2, Persil No.204, Kohir No.151/626, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.797/JB-Clk/1994, Tanggal 26 Maret 1994, tercatat atas nama Ir.Cepi Nasahi, MSc; f. Penggugat VII adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik No.00007/Desa Nagreg, luas 9.300 m2, terletak di Blok Gunung Leutik, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.00007/Desa Nagreg, tercatat atas nama Yuyun Yuhanah, SH; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 5.587 m2, Persil No.29, Kohir No.1739, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.59/2006, Tanggal 23 Februari 2006, tercatat atas nama Yuyun Yuhanah, SH; g. Penggugat VIII adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik Adat, luas + 3.740 m2, Persil No.29, Kls.IV, Kohir No.1942, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.68/JB/ 1986, Tanggal 02 Januari 1986, tercatat atas nama Drs.Nanang Iskandar; h. Penggugat IX adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik Adat, luas + 6.964 m2, Persil No.203, D.IV, Kohir No.561/2014, Blok Pojok, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.350/Clk/VIII/1999 Tanggal 12 Agustus 1999, tercatat atas nama Hj.Erna Nuriah; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 11.840 m2, Persil No.29, Kl.IV,Kohir No.1338, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.84/JB/ 1986, Tanggal 2 Januari 1986, tercatat atas nama Ny.Hj.Erna Nuriah; 3) Tanah Hak Milik Adat, luas + 1.800 m2, Persil No.31, Kl.IV, Kohir No.1338, Blok Citiis, terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.83/JB/ 1986, Tanggal 30 Januari 1986, tercatat atas nama Ny.Hj.Erna Nuriah; i. Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII adalah pemilik yang sah atas: 1) Tanah Hak Milik Adat, luas + 2.240 m2, Persil No.200, D.IV, Blok BDH, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.72/JB/III/1991, Tanggal 1 Maret 1991, tercatat atas nama H.Ma?soem; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 9.310 m2, Persil No.204, D.IV, Kohir No.151/626, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.796/JB-Clk/1994, Tanggal 8 Agustus 1994, tercatat atas nama H.Ma?soem; 3) Tanah Hak Milik Adat, luas + 700 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No.389, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.02/JB/IV/1994, Tanggal 22 April 1994, tercatat atas nama H.Ma?soem; 4) Tanah Hak Milik Adat, luas + 3.388 m2, Persil No.204, D.IV, Kohir No.336, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg,Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.442/JB-Clk/1993, Tanggal 16 September 1993, tercatat atas nama H.Ma?soem; 5) Tanah Hak Milik Adat, luas + 6.660 m2, Persil No.204, D.IV, Kohir No.423, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.822/JB-Clk/1994 Tanggal 10 Agustus 1994, tercatat atas nama H.Ma?soem; 6) Tanah Hak Milik Adat, luas + 840 m2, Persil No.204, D.IV, Kohir No.746/2591, Blok Sumur ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.443/JB-Clk/1993 Tanggal16 September 1993, tercatat atas nama H.Ma?soem; 7) Tanah Hak Milik Adat, luas + 4.200 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No.609, Blok Pamucatan, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.413/JB-Clk/1994, Tanggal 27 April 1994, tercatat atas nama H.Ma?soem; 8) Tanah Hak Milik Adat, luas + 760 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No.91/315, Blok Pamucatan, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.447/Clk/1997 Tanggal 31 Maret 1997, tercatat atas nama H.Ma?soem; 10) Tanah Hak Milik Adat, luas + 3.080 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No.1065, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.521/Clk/1995, Tanggal 13 Juni 1995, tercatat atas nama H.Ma?soem; j. Penggugat X adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik Adat, luas + 5.650 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No. 374, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.1294/JB-Clk/1990, Tanggal 13 Oktober 1990, tercatat atas nama Ir.Ahmad Wahyudi; 2) Tanah Hak Milik Adat, luas + 3.000 m2, Persil No.204, D.III, Kohir No.983, Blok Gunung Leutik, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.1295/JB-Clk/1990, Tanggal 13 Oktober 1990, tercatat atas nama Ir.Ahmad Wahyudi; k. Penggugat XI adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik No.29/Desa Ciaro, luas 11.060 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciaro, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.29/Desa Ciaro, tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 2) Tanah Hak Milik No.343/Desa Ciherang, luas 6.760 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.343/Desa Ciherang (dahulu SHM No.109/Desa Citaman), tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 3) Tanah Hak Milik No.344/Desa Ciherang, luas 9.315 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.344/Desa Ciherang (dahulu SHM No.25/Desa Ciaro), tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 4) Tanah Hak Milik No.347/Desa Ciherang, luas 12.985 m2, terletak di Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.347/Desa Ciherang (dahulu SHM No.105/Desa Citaman), tercatat atas nama Syaeful Ahyar; l. Penggugat XII adalah pemilik yang sah atas : 1) Tanah Hak Milik Adat, luas + 25.000 m2, Persil No.204, D.IV, Kohir No. 907/1689, Blok Sumur Ugul, terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No.314/2014 Tanggal 12 September 2014, tercatat atas nama DADANG SUGANDA SUHARA; 4. Menyatakan sah menurut hukum : 1). Akta Kuasa Untuk Menjual No.7 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 2). Akta Kuasa Untuk Menjual No.8 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 3). Akta Kuasa Untuk Menjual No.9 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 4). Akta Kuasa Untuk Menjual No.10 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 5). Akta Kuasa Untuk Menjual No.11 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 6). Akta Kuasa Untuk Menjual No.12 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 7). Akta Kuasa Untuk Menjual No.13 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 8). Akta Kuasa Untuk Menjual No.14 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 9). Akta Kuasa Untuk Menjual No.15 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 10). Akta Kuasa Untuk Menjual No.16 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 11). Akta Kuasa Untuk Menjual No.17 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 12). Akta Kuasa Untuk Menjual No.18 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 13). Akta Kuasa Untuk Menjual No.19 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 14).Akta Kuasa Untuk Menjual No.1 tanggal 08 September 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 15).Akta Kuasa Untuk Menjual No.2 tanggal 08 September 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 16).Akta Kuasa Untuk Menjual No.3 tanggal 08 September 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 17).Akta Kuasa Untuk Menjual No.4 tanggal 08 September 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 18).Akta Kuasa Untuk Menjual No.5 tanggal 08 September 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 19).Akta Kuasa Untuk Menjual No.6 tanggal 08 September 2014, yang dibuat oleh dan di hadapan Emy Maryam, SH, Notaris di Kabupaten Bandung; 5. Menyatakan sah menurut hukum : a. Akta Perjanjian No.07 tanggal 05 September 2014 yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; b. Addendum kesepakatan tanggal 26 September 2014, yang diketahui oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian No.07 tanggal 05 September 2014; 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Para Penggugat; 7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat : 1). Akta Pengikatan Jual Beli No.04 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 2). Akta Pengikatan Jual Beli No.05 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 3). Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 4). Akta Pengikatan Jual Beli No.07 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 5). Akta Pengikatan Jual Beli No.08 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 6). Akta Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 7). Akta Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 8). Akta Pengikatan Jual Beli No.11 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 9). Akta Pengikatan Jual Beli No.12 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 10).Akta Pengikatan Jual Beli No.13 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 11).Akta Pengikatan Jual Beli No.14 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 12).Akta Pengikatan Jual Beli No.15 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 13).Akta Pengikatan Jual Beli No.16 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 14).Akta Pengikatan Jual Beli No.17 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 15).Akta Pengikatan Jual Beli No.18 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 16. Akta Pengikatan Jual Beli No.19 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 17).Akta Pengikatan Jual Beli No.20 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 18).Akta Pengikatan Jual Beli No.21 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 19).Akta Pengikatan Jual Beli No.22 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 20).Akta Pengikatan Jual Beli No.23 tanggal 26 November 2014, yang dibuat oleh Tatty Nurliana, SH, Notaris di Kabupaten Sumedang; 8. Menyatakan keseluruhan tanah objek jual beli dan pengikatan jual beli yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah milik Para Penggugat, dan pembayaran sebesar Rp.6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) yang telah dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat akan dikembalikan sebesar 25 % kepada Tergugat I dan Tergugat II, yaitu : 25 % x Rp.6.200.000.000,- = Rp.1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada : 1). Penggugat I atas Sertipikat Hak Milik No.348/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.348/Desa Ciherang, luas 8.400 m2, dalam keadaan semula atas nama Koko; 2). Penggugat I atas Sertipikat Hak Milik No.349/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.349/Desa Ciherang, luas 4.020 m2, dalam keadaan semula atas nama Koko; 3). Penggugat II atas Sertipikat Hak Milik No.345/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.345/Desa Ciherang, luas 3.860 m2, dalam keadaan semula atas nama Euis Rukmini; 4). Penggugat III atas Sertipikat Hak Milik No.342/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.342/Desa Ciherang, luas 4.630 m2, dalam keadaan semula atas nama Entang Rosyadi; 5). Penggugat III atas Sertipikat Hak Milik No.346/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.346/Desa Ciherang, luas 6.860 m2, dalam keadaan semula atas nama Entang Rosyadi; 6). Penggugat VI atas Sertipikat Hak Milik No.221/Desa Nagreg atas tanah hak milik No.221/Desa Nagreg, luas 6.540 m2, dalam keadaan semula atas nama Ir.H.Ceppy Nasahi, MSc; 7). Penggugat VII atas Sertipikat Hak Milik No.00007/Desa Nagreg atas tanah hak milik No.00007/Desa Nagreg, luas 9.300 m2, dalam keadaan semula atas nama Yuyun Yuhanah, SH; 8). Penggugat XI atas Sertipikat Hak Milik No.344/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.344/Desa Ciherang, luas 9.315 m2, dalam keadaan semula atas nama Syaeful Ahyar; 9). Penggugat XI atas Sertipikat Hak Milik No.347/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.347/Desa Ciherang, luas 12.985 m2, dalam keadaan semula atas nama Syaeful Ahyar; 10) Penggugat XI atas Sertipikat Hak Milik No.343/Desa Ciherang atas tanah hak milik No.343/Desa Ciherang, luas 6.760 m2, dalam keadaan semula atas nama Syaeful Ahyar; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan kepada Para Penggugat, yaitu : 1). Sertipikat Hak Milik No.348/Desa Ciherang (dahulu SHM No.122/Desa Nagreg), luas 8.400 m2, tercatat atas nama Koko; 2). Sertipikat Hak Milik No.349/Desa Ciherang (dahulu SHM No.123/Desa Nagreg), luas 4.020 m2, tercatat atas nama Koko; 3). Sertipikat Hak Milik No.345/Desa Ciherang (dahulu SHM No.106/Desa Citaman), luas 3.860 m2, tercatat atas nama Euis Rukmini; 4). Sertipikat Hak Milik No.20/Desa Ciaro, luas 6.800 m2, tercatat atas nama Entang Rosyadi; 5). Sertipikat Hak Milik No.22/Desa Ciaro, luas 3.000 m2, tercatat atas nama Entang Rosyadi; 6). Sertipikat Hak Milik No.342/Desa Ciherang (dahulu SHM No.28/Desa Ciaro), luas 4.630 m2, tercatat atas nama Entang Rosyadi; 7). Sertipikat Hak Milik No.346/Desa Ciherang (dahulu SHM No.23/Desa Ciaro), luas 6.860 m2, tercatat atas nama Entang Rosyadi; 8). Sertipikat Hak Milik No.221/Desa Nagreg ( dahulu SHM No.44/Desa Citaman ), luas 6.540 m2, tercatat atas nama Ir.H.Ceppy Nasahi, MSc; 9). Sertipikat Hak Milik No.00007/ Desa Nagreg, luas 9.300 m2, tercatat atas nama Yuyun Yuhanah, SH; 10). Sertipikat Hak Milik No.29/ Desa Ciaro, luas 11.060 m2, tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 11). Sertipikat Hak Milik No.343/Desa Ciherang (dahulu SHM No.109/Desa Citaman), luas 6.760 m2, tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 12). Sertipikat Hak Milik No.344/Desa Ciherang (dahulu SHM No.25/Desa Ciaro), luas 9.315 m2, tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 13). Sertipikat Hak Milik No.347/Desa Ciherang (dahulu SHM No.105/Desa Citaman), luas 12.985 m2, tercatat atas nama Syaeful Ahyar; 14). Akta Jual Beli No.13/2006, Tanggal 30 Januari 2006, tercatat atas nama Haji Koko Ma?soem; 15). Akta Jual Beli No.14/2006, Tanggal 30 Januari 2006, tercatat atas nama Haji Koko Ma?soem; 16). Akta Jual Beli No.55/2006, Tanggal 23 Februari 2006, tercatat atas nama Haji Koko Ma?soem; 17). Akta Jual Beli No.70/JB/1986 Tanggal 2 Januari 1986, tercatat atas nama H.Koko Ma?soem; 18). Akta Jual Beli No.1267/Clk/1994 Tanggal 25 Nopember 1994, tercatat atas nama Koko Ma?soem; 19). Akta Jual Beli No.401/Clk/1996 Tanggal 12 April 1996, tercatat atas nama Hj.Euis Rukmini; 20). Akta Jual Beli No.73/2014 Tanggal 4 November 2014, tercatat atas nama Hj.Euis Rukmini; 21). Akta Jual Beli No.58/2006, Tanggal 23 Pebruari 2006, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; 22). Akta Jual Beli No.65/2006, Tanggal 28 Februari 2006, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; 23). Akta Jual Beli No.66/2006, Tanggal 28 Februari 2006, tercatat atas nama Entang Rosadi Ma?soem; 24). Akta Jual Beli No.59/2006, Tanggal 23 Februari 2006, tercatat atas nama Yuyun Yuhanah, SH; 25). Akta Jual Beli No.68/JB/1986, Tanggal 02 Januari 1986, tercatat atas nama Drs.Nanang Iskandar; 26). Akta Jual Beli No.83/JB/1986, Tanggal 30 Januari 1986, tercatat atas nama Ny.Hj.Erna Nuriah; 27). Akta Jual Beli No.84/JB/1986, Tanggal 2 Januari 1986, tercatat atas nama Ny.Hj.Erna Nuriah; 28). Akta Jual Beli No.442/JB-Clk/1993, Tanggal 16 September 1993, tercatat atas nama H.Ma?soem; 29). Akta Jual Beli No.443/JB-Clk/1993, Tanggal 16 September 1993, tercatat atas nama H.Ma?soem; 30). Akta Jual Beli No.413/JB-Clk/1994, Tanggal 27 April 1994, tercatat atas nama H.Ma?soem; 31). Akta Jual Beli No.822/JB-Clk/1994, Tanggal 10 Agustus 1994, tercatat atas nama H.Ma?soem; 32). Akta Jual Beli No.521/Clk/1995, Tanggal 13 Juni 1995, tercatat atas nama H.Ma?soem; 33). Akta Jual Beli No.447/Clk/1997, Tanggal 31 Maret 1997, tercatat atas nama H.Ma?soem; 34). Akta Jual Beli No.314/2014, Tanggal 12 September 2014, tercatat atas nama Dadang Suganda Suhara, berikut Warkah; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang merasa mendapat hak dari padanya atas tanah-tanah sengketa milik Para Penggugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah tersebut kepada Para Penggugat, kalau perlu dengan bantuan alat negara; 13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini; 14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat I dan tergugat II dalam konvensi untuk seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Konvensi untuk membayar semua biaya dalam perkara ini sebesar Rp 7.637.000,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2019/PN Blb
Statistik270113