- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 26 Juni 2009 di hadapan pemuka Agama Buddha yang bernama Pdt. SUTOYO VIRAJAYO, S.Ag, sah secara Hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 26 Juni 2009 di hadapan pemuka Agama Buddha yang bernama Pdt. SUTOYO VIRAJAYO, S.Ag, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat masing-masing bernama:
- Onyx Rhicello Halim, laki-laki, lahir di Sibolga pada tanggal 10 Januari 2010;
- Orlando Kendrich Halim, laki-laki, Lahir di Sibolga pada tanggal 13 Juni 2013;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Martin Sihotang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dibawah pengasuhan Penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga; 7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, agar dicatat dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik7117