- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pernikahan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Charles Simamora, STH pada tanggal 7 Juni 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 1201CPK1205201102584 tanggal 4 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah sah secara hukum;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Charles Simamora, STH pada tanggal 7 Juni 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 1201CPK1205201102584, tanggal 4 Juni 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama Debora Florentina Munthe, lahir di Sioban, tanggal 9 November 2004, Umur 17 Tahun berada dalam kekuasaan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga agar mengirim turunan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah agar mencoret daftar perkawinan tersebut dari buku Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik7213