- Menyatakan Terdakwa HERJUNO PUTRO CANDRA DEWANTO anak dari ANTON PRASOJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa HERJUNO PUTRO CANDRA DEWANTO anak dari ANTON PRASOJO dari dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa HERJUNO PUTRO CANDRA DEWANTO anak dari ANTON PRASOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Lebih Subsidair Pasal127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja dalam bungkusan plastik transparan yang dililit isolasi wama coklat
- 2 (dua) linting ganja yang masing-masing dibungkus kertas wama putih kombinasi kuning
- 1 (satu ) buah kaleng rokok GUDANG GARAM
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A3s wama merah dengan simcard 3 nomor 089618353475
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak, Br Hakim Anggota Heri Soemanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik3615