- Menyatakan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN, dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITUS HARIMURTI alias KOMIK ANAK DARI HERMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi sabu
- Sebuah isolasi warna hitam yang dililit isolasi warna kuning
- 1 ( satu ) Unit HP REDMI Note 2 warna hitam
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Budyanto, Br Hakim Anggota Dewi Perwitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik356