- Menyatakan Terdakwa NANDO SAPUTRA DINATA Alias PELO Bin MUHAMAD AZIS (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) ball plastik bening klep merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Blackkelly;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Reski Hakiki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Sudirman Alias Eman Bin Bakar M; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik4710