- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR : 150 / PID.SUS / 2016 / PN.SEL. TANGGAL 4 OKTOBER 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA MENJADI : MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TERSEBUT SELEBIHNYA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ). ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 150 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sel. tanggal 4 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi : ? menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tersebut selebihnya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang pada Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00,- ( dua ribu lima ratus rupiah ). ;
Putusan PT MATARAM Nomor 77/PID.SUS/2016/PT MTR |
|
Nomor | 77/PID.SUS/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | I Wayan Suastrawan, Brelfi Marzuni |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PID.SUS/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 77/PID.SUS/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID.SUS/2016/PT MTR
Statistik5316