- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NO. 237 /PID.SUS/2015/PN.SEL. TANGGAL 4 JANUARI 2016 SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI DENGAN SUATU PUTUSAN HAKIM DIPERINTAHKAN LAIN KARENA TERDAKWA ITU MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN BERAKHIR SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADLAN NEGERI SELONG UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong No. 237 /Pid.Sus/2015/PN.Sel. tanggal 4 Januari 2016 sekedar mengenai pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim diperintahkan lain karena Terdakwa itu melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadlan Negeri Selong untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID/2016/PT MTR |
|
Nomor | 8/PID/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Brrr. Suryowati |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 8/PID/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2016/PT MTR
Statistik6222