- Menyatakan Terdakwa I. Widji astutik dan Terdakwa II. Winarto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan uang pada tanggal 6 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. BENY ARIYANTO (pelapor) kepada Sdr. WINARTO dan Sdri. WIDJI ASTUTIK (terlapor) untuk pembayaran CICILAN RUMAH an. WIDJI ASTUTIK alamat Deas tapan, Kedungwaru, Tulungagung dengan harga Rp.475.000.000,- ada materainya 6000,
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan uang pada tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. BENY ARIYANTO (pelapor) kepada Sdri. WIDJI ASTUTIK dan Sdr. WINARTO (terlapor) kegunaan untuk pembayaran CICILAN RUMAH an. WIDJI ASTUTIK alamat Deas tapan, Kedungwaru, Tulungagung tidak ada materainya,
- 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan uang pada tanggal 10 September 2018 sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. BENY ARIYANTO (pelapor) kepada Sdri. WIDJI ASTUTIK (terlapor) untuk pembayaran CICILAN RUMAH an. WIDJI ASTUTIK alamat Deas tapan, Kedungwaru, Tulungagung dengan harga Rp.475.000.000,- ada materainya 6000,
- 1 (satu) lembar perjanjian jual beli tanah sekaligus pernyataan/perjanjian antara ke 2 (dua) belah pihak pelapor Sdr. BENY ARIYANTO dengan Sdri. WIDJI ASTUTIK (terlapor) terkait jual beli rumah/tanah Desa tapan, Kedungwaru, Tulungagung pada tanggal 29 Juli 2020 yang dibuat di Balai desa Tapan.
- 1 (satu) lembar perjanjian jual beli tanah antara ke 2 (dua) belah pihak pelapor Sdr. BENY ARIYANTO dengan Sdri. WIDJI ASTUTIK (terlapor) terkait jual beli rumah/tanah Desa tapan, Kedungwaru, Tulungagung dengan harga Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 18 Juni 2018,
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran bank Syariah Indonesia atas nama Bpk.BENY ARIYANTO alamat Dsn.Krandekan, Dersa Wonorejo, Kec.Sumbergempol, Kab.tulungagung yang berisi Bukti Transfer kepada yang ditunjukan Pemilik rek : 735896715 atas nama IBU WIDJI pada tanggal 30 agustus 2018, 09 September 2018, dan tanggal 11 September 2018 uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- 1 (satu) buah tabungan Bank BNI dengan Nomor rekening 0735896715 an.WIDJI ASTUTIK
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 226/Pid.B/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 226/Pid.B/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Paijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi Beny Arianto dikembalikan kepada terdakwa Widji Astutik |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2021/PN Tlg
Statistik5313