- Menyatakan Terdakwa Danang Hariwibowo alias Danang bin Haryadhi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 003/Sanproperty/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel Perhitungan Tahapan Pembiayaan Nomor : 004/Sanproperty/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemesanan dan Pembelian Kavling Nomor : 001/Sanpro/VI/2020, tanggal 12 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima dan Kwitansi penyerahan uang tanda jadi atas pembelian Kavling lokasi Blok E (tahap I) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh Sugiyanto dan diterima oleh Danang Hariwibowo, tanggal 12 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran Angsuran uang muka I atas pembelian kavling siap bangun Blok E (tahap I) di Jalan Surowijoyo No.335 Pengilon Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga sebesar Rp23.040.000,00 (dua puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Sugiyanto dan diterima oleh Danang Hariwibowo, Nomor : 006/Sanproperty/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020;
- Kwitansi pembayaran sewa kantor Jalan Cemara No.7 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 Juli 2020;
- Kwitansi pembayaran sewa kantor Jalan Cemara No.7 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 Agustus 2020;
- Kwitansi pembayaran sewa kantor Jalan Cemara No.7 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 7 September 2020
- 1 (satu) bendel fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 2747 Propinsi Jawa Tengah Kota salatiga Kecamatan Sidomukti Kelurahan Mangunsari yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Salatiga;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 61/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudha Istika Pamikatsih K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sugiyanto bin (Alm) Sukardi; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik927