Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 304 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SRIKANDI INTI LESTARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg., tanggal 26 September 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat tidak ada dan Para Penggugat hanya mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I, II, III, IV dan VI dengan Tergugat demi hukum berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak terjadinya penyimpangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); 4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penggantian hak dan kekurangan upah kerja lembur seluruhnya Rp79.764.092,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut: No Penggugat Total1 Penggugat I 15.952.818,002 Penggugat II 15.952.818,003 Penggugat III 15.952.818,004 Penggugat IV 15.952.818,005 Penggugat VI 15.952.818,00Total 79.764.092,006. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 304_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg
Statistik213232