- Menyatakan Terdakwa KRISTIAN MBUIK alias TIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan panjang isi parang 33 cm, dan panjang gagang parang 17 cm;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah sandal berwarna biru terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah lembar potongan seng terdapat noda darah;
- 2 (dua) batang kayu balok berukuran 3x5 cm dan masing-masing balok memiliki ukuran balok berukuran panjang 50 cm dan pada balok terdapat paku, balok berukuran panjang 40 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos tanpa lengan berwarna biru bertuliskan MAJIC;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bulat lengan pendek berwarna merah;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru pada samping celana berwarna merah;
- 1 (satu) buah kuali berukuran besar terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah piring melamin berwarna hijau terdapat noda darah;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 39/Pid.B/2021/PN Rno |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soleman Dairo Tamaela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi Putra, Br Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyanti M. Jehalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Rno
Statistik11833