- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama:
- ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, laki-laki, lahir 14 September 2015 dan;
- ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, perempuan, lahir 26 Juni 2017; berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak sebagaimana dictum angka 2.1. dan 2.2.;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 2.1. dan 2.2., masing-masing anak setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan kenaikan 5% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi atas nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 3, paling lambat tanggal 05 dalam setiap bulannya, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)/ bulan x 3 bulan = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 362/Pdt.G/2021/PA.Pkp |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2021/PA.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Supriyadibr Hakim Anggota Yustini Razak |
Panitera | Panitera Pengganti Supri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang; Dalam Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2021/PA.Pkp.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2021/PA.Pkp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pdt.G/2021/PA.Pkp
Statistik5232