- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sarbini Azis bin Maddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Baniah Junita binti Tasman) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Takengon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa seperangkat alat shalat;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam amar putusan rekonvensi angka 2 dan 3 di atas sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Mahkamah Syar?iyah Takengon;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Tiara Azzahra binti Sarbini Azis, lahir pada tanggal 7 Juli 2019 (Pr), umur 2 tahun dan Aira Nabila Thanisya binti Sarbini Azis, lahir pada tanggal 19 Agustus 2020, umur 1 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri tanpa mengurangi hak-hak hukum Tergugat selaku ayah kandung anak tersebut;
- Menetapkan nafkah dua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta ribu rupiah) untuk setiap bulannya ditambah 20 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah terhadap 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut pada diktum nomor 6 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS TAKENGON Nomor 381/Pdt.G/2021/MS.Tkn |
|
Nomor | 381/Pdt.G/2021/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.c.l., Hakim Ketua Win Syuhada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfarbr Hakim Anggota Syakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pdt.G/2021/MS.Tkn
Statistik211