- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR 2/PDT.G/2021/PN LLG TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SELANJUTNYA :
- DALAM TUNTUTAN PROVISI:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- DALAM EKSEPSI:
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERBANDING I,II,III,IV,V,VI DAN TERBANDING VII SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI DAN TERGUGAT VII;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKLIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri LubukLinggau Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Llg tanggal 24 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut selanjutnya :
- Dalam Tuntutan Provisi:
- Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat;
- Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi dari Terbanding I,II,III,IV,V,VI dan Terbanding VII semula Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan Tergugat VII;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vanklijke Verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 125/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 125/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayat Hasyim |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Marina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 125/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PDT/2021/PT PLG
Statistik12752