- Menyatakan Terdakwa Wisnu Wardhana Bin Agung Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ? tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SLEMAN Nomor 361/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratni, M.hbr Hakim Anggota Suparna |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Widayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) dus paket ekspedisi JNE berisi Tas Pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket bungkus gambar Hanoman berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis (gorilla) dengan total berat Brutto 108 (seratus delapan) Gram ; - 1 (satu) lembar kartu ATM paspor Gold Debit Bank BCA ; - 1 (satu) lembar kartu ATM Tahapan Xpresi Bank BCA ; - 1 (satu) lembar kartu ATM paspor Debit Bank BCA warna biru ; - 2 (dua) buku Tabungan Tahapan Bank BCA; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hijau dengan nomor panggil 085642977368 ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik8214