- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Alm. TAHARI BAEHA Alias AMA SITI;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diperoleh dari warisan Alm. TAHARI BAEHA Alias AMA SITI yang telah dikuasai secara turun temurun seluas 3.850 m2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 55 m x 70 m yang terletak di Dusun I, Desa Sitolubanua, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dahulu dikenal dengan Wilayah Perkampungan Adat Fulolo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Gst |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Tanah Fatizatulo Lahagu alias Ama Mita Lahagu dan kebun Sawaroro Gea alias Ama Baza Gea ( sepanjang 70 meter); Sebelah Timur : Dengan Jalan Raya menuju Kec. Afulu ( sepanjang 55 meter); Sebelah Selatan : Dengan tanah Warga ( sepanjang 70 meter); Sebelah Barat:Dengan tanah Gatisokhi Waruwu alias Ama Hendra Waruwu (sepanjang 55 meter); 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 5. Menyatakan Surat Jual Beli tanggal 22 Desember 1948 dan surat tanggal 19 Juli 1961 berupa salinan ulang Surat Jual Beli tanggal 22 Desember 1948, maupun surat-surat lainnya yang dibuat atau yang diterbitkan diatas tanah obyek perkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun pihak-pihak lain yang menerima pengalihan atas tanah obyek perkara untuk menyerahkannya objek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah obyek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.680.000,00 (Dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 248 PK/Pdt/2023
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Gst
Statistik14820