- Menyatakan Terdakwa Reinhard Zulyadi Alias Reinhard tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pelastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip besar dan 2 (dua) klip kecil yang di balut dengan lakban yang didalamnya berisikan serbuk diduga keras narkotika Gol I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat 1(satu) buah bungkusan plastic bening kecil yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah Mancis;
- 1 (satu) buah piupet tetes yang dipergunakan sebagai kava Virex;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo Alto;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna biru dongker dengan merk SM KIULLER;
- 1 (satu) buah Hanpone merk OPPO A3S warna Hitam;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik503