- Menyatakan Terdakwa Mylkhion Manao alias Mylkhi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkusan timah rokok berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga keras narkotika golongan I Jenis shabu ? shabu;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik bening kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga keras narkotika gol I jenis shabu ? shabu;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia, type 150 berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF 150 L dengan nomor Polisi BB 2014 W berwarna hitam merah;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Gst atas nama Terdakwa Damianus Wau alias Dami; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik5014