- Menyatakan Terdakwa Mahlil Umar Zebua ALias Mail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahlil Umar Zebua Alias Mail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan dengan nomor kendaraan : BK 4343 MAU, nomor rangka : MH3RG1810GK217362, nomor mesin : G3E7E - 0217520 an. Juni Aris Hendra Saputra Damanik ;
- 1 (satu) lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran pajak an. Juni Aris Hendra Saputra Damanik ;
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor : M 06208165 an. Juni Aris Hendra Saputra Damanik ;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli antara Juni Aris Hendra Saputra Damanik dengan Cicik Cahyani dengan nominal transaksi sebesar Rp. 24.900.000.- tanggal 26 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli antara Cicik Cahyani dengan Erwin Gea dengan nominal transaksi sebesar Rp. 19.000.000.- tanggal 28 Juni 2020 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah dan hitam dengan No Polisi BK 3147 RAK dengan nomor rangka dan nomor mesin dengan keadaan telah terkikis ;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor bergagang warna hitam dan bertuliskan Yamaha.Dikembalikan kepada saksi korban An. Erwin Gea Alias Erwin
-
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 142/Pid.B/2021/PN Gst |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulidarman Zendrato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Gst
Statistik557