- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Tempat Lahir Pemohon adalah Simpang Ampek agar sesuai dengan yang tertulis seperti dalam surat Ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan No.092/KPTS/KEP/P/2000, Surat Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dengan No.80/KPTS/KEP/P/2003, Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan No.DN-09 Ma 0282366, Surat Ijazah Diploma III Kebidanan Nomor: 000849, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan Ilir dengan Nomor 400/1553/Kel-Ilir/2021 pemohon sendiri;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perubahan serta perbaikan (koreksi) tentang penulisan Tempat Lahir Pemohon sendiri, untuk dirubah/ diganti sebagaimana tertulis/tercatat di Surat Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor : 67/P2M/2008-LKB,Kartu keluarga dengan nomor :1278010111120008, Kartu Tanda Penduduk dengan nomor :1403045909887285 Pemohon, tertulis : Paya Kumbuh, diganti / dirubah menjadi: Simpang Ampek agar sesuai yang tertulis dalam Surat Ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan No.092/KPTS/KEP/P/2000, Surat Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dengan No.80/KPTS/KEP/P/2003, Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan No.DN-09 Ma 0282366, Surat Ijazah Diploma III Kebidanan Nomor: 000849, dan Surat Keterangan dari PemerintahKelurahan Ilir dengan Nomor 400/1553/Kel-Ilir/2021 Pemohon sendiri;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (Seratus tujuh puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 125/Pdt.P/2021/PN Gst |
|
Nomor | 125/Pdt.P/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.P/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.P/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.P/2021/PN Gst
Statistik4010