- Menolak Eksepsi dari Tergugat Konpensi.;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat-Tergugat yang telah dilangsungkan menurut agama Katholik dan diberkati di Gereja Katholik Hati Kudus Yesus, di Desa Negara, pada tanggal 15 November 2019 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat-Tergugat yang telah dilangsungkan menurut agama Katholik dan diberkati di Gereja Katholik Hati Kudus Yesus, di Desa Negara, pada tanggal 15 November 2019 yang dilanjutkan dengan pesta sesuai Adat Istiadat Budaya Karo di Talun Kenas, Kec. STM Hilir, Kab.Deli Serdang putus dengan jalan perceraian ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat-Tergugat yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-04022020-0014, tertanggal 04 Februari 2020 putus dengan jalan perceraian ;
- Menyatakan demi hukum anak yang bernama BETUEL AXELLO SEMBIRING, adalah anak yang sah secara hukum dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Perkawinan nomor 1207-KW-04022020-0014, tertanggal 04 Februari 2020 ;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan sah putusan ini kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna dicatatkan dalam buku register perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memberikan hak kepada Penggugat d.k./ Tergugat d.r. untuk dapat mengunjungi anak bernama BETUEL AXELLO SEMBIRING, laki-laki, lahir di Medan tanggal 20 September 2020;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menerima gugatan rekonvensi pengugat rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat Konvensi (ROBERTO JUNJUNGAN SEMBIRING) dengan Tergugat Konvensi (DIAN AYU LESTARI BR BARUS) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Katholik pada 15 November 2019sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-04022020-0014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 4 Februari 2020. ADALAH SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat Konvensi (ROBERTO JUNJUNGAN SEMBIRING) dengan Tergugat Konvensi (DIAN AYU LESTARI BR BARUS) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Katholik pada 15 November 2019sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-04022020-0014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 4 Februari 2020. PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA
- Menetapkan Penggugat rekonpensi sebagai pemegang hak asuh atas 1 (satu) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama :
- BETUEL AXELLO SEMBIRING, lahir Tanjung Morawa 20 september 2020
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya nafkah 1 (satu) orang anak dari hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang diserahkan langsung kepada Penggugat rekonpensi sampai anak menjadi dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Menolak gugatan Penggugat d.r./ Tergugat d.k. untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM KONPENSI: A. DALAM EKSEPSI: B. DALAM POKOK PERKARA: II. DALAM REKONPENSI Sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik330