- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 232,5 M2 (lebih kurang dua ratus tiga puluh dua koma lima meter persegi) berikut rumah tempat tinggal serta segala sesuatu yang sekarang telah ada maupun dikemudian hari akan didirikan ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut, yang karena sifat/guna peruntukannya maupun menurut peraturannya maupun menurut peraturan perundang-undangan diangap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanah tersebut terletak di Dusun I Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas dan ukuran :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nofal Liyana 25,6 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Elsa Hafizar 21,5 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Otta Ariva 4,25 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Benteng 15,5 M ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 240/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Udut Widodo K. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 20 Juni 2014 yang dibuat antara Elsa Hafizar dengan Nofal Liyana (in casu Penggugat) yang disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Sei Baharu dan diketahui oleh Kepala Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak ; 5. Menyatakan bangunan rumah tempat tinggal yang dibangun dan atau didirikan di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 20 Juni 2014 dengan panjang bangunan 11,10 M dan lebar bangunan 8,30 M sehingga luas bangunan rumah tempat tinggal tersebut 92,13 M2 adalah milik Penggugat ; 6. Menyatakan tindakan Tergugat yang menempati dan menguasai tanah dan rumah milik Penggugat tanpa mendapat izin dan tanpa adanya persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum ; 7. Menghukum Tergugat maupun orang lain atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menduduki atau menempati atau mengusahai serta menguasai tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 20 Juni 2014 yang dibuat antara Elsa Hafizar dengan Nofal Liyana (incasu Penggugat) yang disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Sei Baharu dan diketahui oleh Kepala Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak untuk mengosongkan dengan sendirinya tanah dan bangunan rumah tempat tinggal tersebut dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah tempat tinggal tersebut dengan panjang bangunan 11,10 M dan lebar bangunan 8,30 M sehingga luas bangunan rumah tempat tinggal tersebut 92,13 M2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun juga ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.906.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik227