Putusan PN TAIS Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Crimson |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Juna Saputra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Anna Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hendra Dinata Bin Suparman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Hendra Dinata Bin Suparman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku nikah untuk isteri warna hijau dengan nomor : 0065145; Dikembalikan kepada Saksi Korban Yuliana Binti Anan (Alm); - 1 (satu) buah buku nikah untuk suami warna cokelat dengan nomor : 0065145; Dikembalikan kepada Terdakwa Hendra Dinata Bin Suparman; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik12053