- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek tanpa hadirnya Tergugat;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Methodist Indonesia Tebing Tinggi Resort Musi Rawas Distrik I Wilayah II pada tanggal 15 Juni 2003 dan sudah didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasi pada tanggal 21 Oktober 2014 dengan nomor Akta Perkawinan No: 477.2/145/AK.P/2014 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Methodist Indonesia Tebing Tinggi Resort Musi Rawas Distrik I Wilayah II pada tanggal 15 Juni 2003 dan sudah didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasi pada tanggal 21 Oktober 2014 dengan nomor Akta Perkawinan No: 477.2/145/AK.P/2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung untuk memberitahukan dan atau mengirimkan 1 (satu) Eksemplar Salinan Putusan dalam perkara ini pada Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan terkait agar dicatatkan dalam buku besar yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan Penggugat sebagai wali bagi anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Jonathan Sahat Martua Lubis, lahir pada tanggal 10 Maret 2004.
- Jordan Valentino Lubis, lahir pada tanggal 15 Pebruari 2014.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Shbr Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : sampai anak-anak tersebut menjadi dewasa. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah ) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik498