- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.12/Pdt.GS/2021/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TONDANO Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 12/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Alfons Rompis Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No. 4 tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ; Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan pada gugatan Penggugat menulis mengenai data-data termasuk alamat masing-masing dari kuasa Penggugat yang sebagian berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Tondano dan sebagian berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang kesemuanya bertindak mewakili Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Tomohon, maka dengan demikian mencermati gugatan Penggugat mengenai hal tersebut, hakim berpendapat dengan alamat pemanggilan untuk kuasa penggugat yang hanya tertulis Tomohon dan tidak menunjuk spesifik alamat yang jelas untuk melakukan pemanggilan kepada Kuasa Penggugat sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana ; Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan ? Bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama?; Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan pula , hakim mendapatkan jika pihak dalam perkara aquo terdiri dari Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat namun dalam perkara Aquo pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki kepentingan yang sama,sehingga hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , hakim berpendapat jika gugatan sebagaimana dalam perkara initidak termasuk dalam gugatan sederhana oleh karena itu terhadap gugatan a-quo dipandang sebagai gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana; Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah; Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini; M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Statistik278