- Menyatakan Terdakwa I. Paradis Tanaka Bin Ali Akbar, Terdakwa II. Bastari Bin Arwani, Terdakwa III. Sayidi Alias Sayid Bin Gozali, dan Terdakwa IV.Arief Budiman S.Ip. Bin Asbasila Ahmad tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Paradis Tanaka Bin Ali Akbar, Terdakwa II. Bastari Bin Arwani, Terdakwa III. Sayidi Alias Sayid Bin Gozali, dan Terdakwa IV.Arief Budiman SIp. Bin Asbasila Ahmadterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap:
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap para Terdakwa dengan rincian Uang Pengganti sebagai berikut:
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. Paradis Tanaka Bin Ali Akbar, Terdakwa II. Bastari Bin Arwani, Terdakwa III. Sayidi Alias Sayid Bin Gozali, dan Terdakwa IV.Arief Budiman S.Ip. Bin Asbasila Ahmaddikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan uang yang telah disetorkan sebagai pengembalian kerugian Negara oleh:
- Menetapkan uang yang telah disetorkan sebagai pengembalian kerugian Negara oleh:
- Memerintahkan agar Terdakwa I. Paradis Tanaka Bin Ali Akbar, Terdakwa II. Bastari Bin Arwani, Terdakwa III. Sayidi Alias Sayid Bin Gozali, dan Terdakwa IV.Arief Budiman S.Ip. Bin Asbasila Ahmad tetap berada dalam tahanan;
- Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan OlahragaNomor : 0482 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan OlahragaNomor: 1459 tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan SEKMENPORA Nomor : 0482 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Ta. 2015 Nomor : SP DIPA-092.01.1.664319/2015 tanggal 14 November 2014 Revisi Ke 7 tanggal 17 November 2015., beserta lampiran satu set DIPA petikan Ta.2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 1290/SET.D.V.5/X/2015 tentang Penetapan Penerimaan Tahap IV Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain tahun 2015., beserta lampirannya. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1224/SK.SET.D.V.5/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas dalam rangka fasilitasi lapangan olahraga di desa atau sebutan lainnya., beserta lampirannya (Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : Kep.1073/SET.D.V.5/IX/2015 tanggal 25 September 2015, tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dalam Rangka Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain Tahun 2015., beserta lampirannya (Foto Copy yang di Legalisir);
- Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 1079/SK.SET.D.V.5/X/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas Dalam Rangka Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain beserta lampirannya ( Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang TA. 2015 (Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Ta. 2015, yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Ta. 2015, yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua LPMD Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang Prov. Sumsel Nomor : 0225.41/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Kepala Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang Prov. Sumsel Nomor : 0225.180/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora dengan Ketua BPD Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang Prov. Sumsel Nomor : 0225.178/PPK-PKS/D.V.5/XI/2015 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau Sebutan Lainnya Tahun 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Satu Bundel Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Talang Padang Kec. Talang Padang ( Foto Copy yang di Legalisir);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Talang Padang Kec. Talang Padang (Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Bola di Desa Muara Saling Kec. Saling (Asli);
- Verifikasi Persyaratan Administrasi Desa Muara Saling Kec. Saling. (Asli);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada BASTARI BIN ARWANI(Ketua BPD Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang), tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya (Foto Copy yang di Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada Arief Budiman (Kepala Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang), tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya (Foto Copy yang di Legalisir);
- Kuitansi Pembayaran Kemenpora RI Kepada Sayidi (Ketua LPMD Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang), tanggal 25 November 2015 untuk Pembayaran Pemberian Fasilitasi Lapangan Olahraga Desa atau sebutan lainnya (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua BPD Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang (Bastari) tanggal 25 November 2015 (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua LPMD Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang (Sayidi) tanggal 25 November 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang (Arief Budiman) tanggal 25 November 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14473/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015 tanggal 14 Desember 2015 beserta lampirannya. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303033406 tanggal 22 Desember 2015 (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14525/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, SP2D Nomor : 150881303035705 tanggal 30 Desember 2015 (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 14501/DEP.V.5/FAS/MENPORA/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, beserta lampirannya (Foto Copy yang di Legalisir);
- Laporan Daftar SP2D 2015 Satker Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga., SP2D Nomor : 150881303033405 tanggal 22 Desember 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Gambar Fasilitas Lapangan Olahraga Desa Muara Saling Kec. Saling Kabupaten Empat Lawang Prov. Sumsel. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Tapa Baru Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Rekapitulasi Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Muara Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Nomor : 0156.1/PPK.D.V.5/VIII/2015 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Monitoring dan Pengawas Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa Atau Sebutan Lain Kab. Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Lahat, Ogan Ilir dan Musi Rawas Prov. Sumsel tanggal 19 Agustus 2015. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Drs. Gatot S Dewa Broto, MBA. Nomor : 03665/SET.D.V.5/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, Perihal Permohonan Tenaga Teknis, beserta lampirannya. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan (Drs. Gatot S Dewa Broto, MBA). Nomor : 03666/SET.D.V.5/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015, Perihal Permohonan Tenaga Teknis, beserta lampirannya. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Dr. Alfitra Salamm, APU) Nomor : 05696/D.V.5/XI/2015 tanggal 19 November 2015, Perihal Undangan, beserta lampirannya. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Nomor: 1245/D.V.5/X/2015, perihal permohonan tenaga teknis. (Foto Copy yang di Legalisir);
- Surat Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kab. Empat Lawang Nomor : 600/1110/PU.CK-P/2015, perihal penyampaian nama tenaga teknis. (Asli);
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Empat Lawang Nomor : 426/189/DISPORA/2015 tanggal 16 Oktober 2015, perihal Penyampaian Tenaga Tim Verifikasi dan Monitoring. (Asli);
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sumsel Nomor : 426/1104/Dispora.PO/2015 tanggal 13 Agustus 2015, Perihal Penyampaian Tenaga Monitoring / Evaluasi dan Teknis. (Asli) ;
- Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Pendopo Lintang dengan Nomor Rekening 1680900422 atas nama Desa Tapa Baru ;
- Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi dengan Nomor Rekening 1730903703 atas nama Desa Talang Padang ;
- Rekening Koran Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Tebing Tinggi dengan Nomor Rekening 1730903668 atas nama Desa Muara Saling, tanggal Transaksi 21 Januari 2015 s.d. 1 Januari 2017 (3 Lembar);
- Rekening Koran Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Pendopo dengan Nomor Rekening 1680104071 atas nama PARADIS TANAKA tanggal transaksi 1 November 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2016 (21 Lembar);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arizona Megajaya, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - TerdakwaI. Paradis Tanaka Bin Ali Akbar dengan pidana penjara selama2(dua)tahun dan 3(tiga) bulan serta denda sebesarRp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan; - Terdakwa II. Bastari Bin Arwani dengan pidana penjara selama1(satu)tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama1(satu) bulan; - Terdakwa III. Sayidi Alias Sayid Bin Gozali dengan pidana penjara selama1(satu)tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama1(satu) bulan; - Terdakwa IV.Arief Budiman s.Ip. Bin Asbasila Ahmad dengan pidana penjara selama1(satu)tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama1(satu) bulan; - Terdakwa I.Paradis Tanaka Bin Ali Akbarsebesar Rp260.368.932,-(dua ratus enampuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua Rupiah); - Terdakwa II.Bastari Bin Arwani sebesar Rp3.000.000,-(tiga jutaRupiah); - Terdakwa III.Sayidi Alias Sayid Bin Gozali sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan; - Terdakwa IV.Arief Budiman S.Ip Bin Abasila Ahmad sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta Rupiah); dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjaramasing-masing selama 1 (satu) bulan; - Terdakwa II.Bastari Bin Arwani sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta Rupiah); - Terdakwa IV.Arief Budiman S.Ip. Bin Asbasila Ahmadsejumlah Rp3.000.000,00,-(tiga juta Rupiah); Dirampas oleh Negara sebagai uang pengganti sebagian kerugian keuangan negara untuk disetorkan ke Kas Negara; - Terdakwa II.Bastari Bin Arwani sejumlah Rp89.492.732,55 (delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh dua Rupiah lima puluh lima sen); dan - Terdakwa IV.Arief Budiman S.Ip. Bin Asbasila Ahmadsejumlah Rp93.483.515,41 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus lima belas Rupiah empat puluh satu sen); Dikembalikan kepada Terdakwa II.Bastari Bin Arwanidan Terdakwa IV.Arief Budiman s.Ip. Bin Asbasila Ahmad; 10. Menetapkan barang bukti berupa: Barang Bukti dikembalikan kepada yang berhak; 11. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik13847