- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan pada tanggal 25 Juni 2012, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3674-KW-25062012-0006, tertanggal 26 Juni 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang bernama;
- JAYDEN TWELVE AGASSI, Iahir di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2012, berdasarkan nomor Akta Kelahiran : 763/KLU/JP/2013;
- BRANDON TWELVE AGASSI, Iahir di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015, berdasarkan nomor Akta Kelahiran : 14482/KLT/00-JU/2015, berada dibawah penguasaan Penggugat;
Putusan PN TANGERANG Nomor 956/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 956/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko, Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk agar mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, untuk mencatat/mendaftarkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 956/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 956/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 956/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik498