- 1 (SATU) EKSEMPLAR FOTO COPY PUTUSAN YANG DISAHKAN/DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA MASING-MASING TERDIRI DARI:
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PUTUSAN DARI PENGADILAN NEGERI KENDARI YANG TELAH DISAHKAN SESUAI DENGAN ASLINYA DENGAN NOMOR : 61/PDT.G/1988/PN.KDI DAN DIPUTUSKAN PADA HARI SABTU TANGGAL 28 JULI 1990 SERTA PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI SABTU TANGGAL 28 JULI 1990;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PUTUSAN DARI PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA YANG TELAH DISAHKAN SESUAI DENGAN ASLINYA DENGAN NOMOR : 61/PDT.G/1990/PT SULTRA DENGAN DIPUTUSKAN PADA HARI SENIN TANGGAL 11 FEBRUARI 1991 SERTA PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI SENIN TANGGAL 11 FEBRUARI 1991;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PUTUSAN DARI MAHKAMAH AGUNG YANG TELAH DISAHKAN SESUAI DENGAN ASLINYA DENGAN NOMOR 3029 K/PDT 1992 DAN DIPUTUSKAN PADA HARI JUMAT TANGGAL 09 FEBRUARI 1996 SERTA PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI RABU TANGGAL 28 FEBRUARI 1996;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PUTUSAN DARI PENGADILAN NEGERI KENDARI YANG TELAH DISAHKAN SESUAI DENGAN ASLINYA DENGAN NOMOR : 41/PDT.G/1998/PN.KDI DAN DIPUTUSKAN PADA HARI SABTU TANGGAL 30 MEI 1998 SERTA PUTUSAN DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI RABU TANGGAL 03 JUNI 1998.
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2 YANG TELAH DISAHKAN/DILEGALISIR SESUAI ASLINYA, ATAS NAMA ABDUL MULUK TAWANG, GAMBAR SITUASI NOMOR 61 TAHUN 1975 KEMUDIAN ADAPUN LUAS UKURAN TANAH YANG TERTULIS DIDALAM SERTIFIKAT YAITU SEBESAR 214.630 M2 (DUA RATUS EMPAT BELAS RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) DAN ALAMAT YANG TERTULISKAN DALAM SERTIFIKAT YAITU DAHULU BERALAMAT DI DESA LEPO-LEPO KECAMATAN MANDONGA, KABUPATEN KENDARI, PROVINSI SULAWESI TENGGARA NAMUN SEKARANG INI BERUBAH MENJADI DENGAN ALAMAT KELURAHAN WATUBANGGA, KECAMATAN BARUGA, KOTA KENDARI, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, SELANJUTNYA ATAS SERTIFIKAT NOMOR 2 TERJADI PERUBAHAN BERDASARKAN YANG TERTULISKAN DIDALAM LAMPIRAN SERTIFIKAT PADA BAGIAN LEMBARAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK, PEMBEBANAN DAN PENCATATAN LAINNYA TEPATNYA PADA KOLOM SEBAB PERUBAHAN, TANGGAL PENDAFTARAN, NO. DAFTAR ISIAN, PADA KOLOM NAMA YANG BERHAK DAN PEMEGANG HAK LAIN-LAINNYA MAKA SELANJUTNYA BUKU TANAH/SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2 DIMATIKAN DAN DIGANTI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00558, KEL. WATUBANGGA, KECAMATAN BARUGA, KOTA KENDARI, PROVINSI SULAWESI TENGGARA SEHINGGA ATAS PERUBAHAN TERSEBUT SAAT SEKARANG INI ADAPUN YANG TERTULIS DIDALAM SERTIFIKAT PADA LEMBARAN PENCATATAN PERALIHAN HAK, HAK LAIN-LAIN DAN PENGHAPUSAN (PERUBAHAN) TEPATNYA PADA KOLOM NAMA YANG BERHAK YAITU ATAS NAMA KARTINI MULUK TAWANG, H. MUCHDAR MULUK TAWANG, EFFENDY MULUK TAWANG, IVONNE FAUZIAH MULUK TAWANG, FAHRIL MULUK TAWANG, IR. AL. YANI MULUK TAWANG, RINI KANDRIANTY MULUK TAWANG, GUNTUR EDY MULUK TAWANG;
- 1 (satu) eksemplar foto copy putusan yang disahkan/dilegalisir sesuai dengan aslinya masing-masing terdiri dari:
- 1 (satu) rangkap foto copy putusan dari Pengadilan Negeri Kendari yang telah disahkan sesuai dengan aslinya dengan Nomor : 61/PDT.G/1988/PN.KDI dan diputuskan pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 1990 serta putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 1990;
- 1 (satu) rangkap foto copy putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah disahkan sesuai dengan aslinya dengan Nomor : 61/PDT.G/1990/PT Sultra dengan diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Februari 1991 serta putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Februari 1991;
- 1 (satu) rangkap foto copy putusan dari Mahkamah Agung yang telah disahkan sesuai dengan aslinya dengan Nomor 3029 K/Pdt 1992 dan diputuskan pada hari Jumat tanggal 09 Februari 1996 serta putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Februari 1996;
- 1 (satu) rangkap foto copy putusan dari Pengadilan Negeri Kendari yang telah disahkan sesuai dengan aslinya dengan Nomor : 41/Pdt.G/1998/PN.KDI dan diputuskan pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 1998 serta putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Juni 1998.
- 1 (satu) Rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 2 yang telah disahkan/dilegalisir sesuai aslinya, atas nama ABDUL MULUK TAWANG, gambar situasi Nomor 61 tahun 1975 kemudian adapun luas ukuran tanah yang tertulis didalam sertifikat yaitu sebesar 214.630 M2 (Dua Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) dan alamat yang tertuliskan dalam sertifikat yaitu dahulu beralamat di Desa Lepo-lepo Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara namun sekarang ini berubah menjadi dengan alamat Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya atas sertifikat Nomor 2 terjadi perubahan berdasarkan yang tertuliskan didalam lampiran sertifikat pada bagian lembaran Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya tepatnya pada kolom sebab perubahan, Tanggal Pendaftaran, No. Daftar Isian, pada kolom Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya maka selanjutnya Buku Tanah/Sertifikat hak Milik Nomor 2 dimatikan dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 00558, Kel. Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga atas perubahan tersebut saat sekarang ini adapun yang tertulis didalam sertifikat pada lembaran pencatatan Peralihan Hak, Hak lain-lain dan Penghapusan (Perubahan) tepatnya pada Kolom Nama yang berhak yaitu atas nama KARTINI MULUK TAWANG, H. MUCHDAR MULUK TAWANG, EFFENDY MULUK TAWANG, IVONNE FAUZIAH MULUK TAWANG, FAHRIL MULUK TAWANG, Ir. AL. YANI MULUK TAWANG, RINI KANDRIANTY MULUK TAWANG, GUNTUR EDY MULUK TAWANG;
Putusan PT KENDARI Nomor 173/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 173/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | Usman, Brsugiyo Mulyoto |
Panitera | I Gusti Made Kanca Ariputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 4 OKTOBER 2021 NOMOR 534/PID.B/2019/PN KDI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA ; 2. MELEPASKAN TERDAKWA DARI TUNTUTAN PENUNUTUT UMUM; 3.MEMULIHKAN TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT DAN MARTABATNYA; 4. MENGEMBALIKAN BARANG BUKTI BERUPA : KEPADA SAKSI KORBAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 4 Oktober 2021 Nomor 534/Pid.B/2019/PN Kdi, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ; 2. Melepaskan terdakwa dari tuntutan Penunutut Umum; 3.Memulihkan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; 4. Mengembalikan barang bukti berupa : kepada Saksi Korban; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 173/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 173/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 173/PID/2021/PT KDI
Statistik11353